Tertangkap Basah Berbuat Terlarang, Agus Setiawan Pasrah Diciduk Polisi
Kamis, 25 Juni 2020 – 22:50 WIB

Tersangka Agus Setiawan saat diminta menunjukan barang bukti sabu, Selasa (23/6). Foto: RADARSAMPIT
Pada pukul sekira 21.45 WIB melaksanakan penangkapan, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI nomor 35/2009 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Tp Narkotika nomor 35 tahun 2009.
BACA JUGA: Begal Sadis Bersenpi Ini Akhirnya Diciduk Polisi
Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Mura, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses sesuai hukum ketentuan yang berlaku. (rm-103/dc)
Agus Setiawan alias Agus, 36, warga Jalan Isran AS RT 07 RW 00 Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Mura, Sampit, diamankan polisi karena tepergok berbuat terlarang pada Senin (22/6) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu