Tertangkap Basah Berbuat Terlarang, Agus Setiawan Pasrah Diciduk Polisi

Tertangkap Basah Berbuat Terlarang, Agus Setiawan Pasrah Diciduk Polisi
Tersangka Agus Setiawan saat diminta menunjukan barang bukti sabu, Selasa (23/6). Foto: RADARSAMPIT

Pada pukul sekira 21.45 WIB melaksanakan penangkapan, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI nomor 35/2009 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Tp Narkotika nomor 35 tahun 2009.

BACA JUGA: Begal Sadis Bersenpi Ini Akhirnya Diciduk Polisi 

Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Mura, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses sesuai hukum ketentuan yang berlaku. (rm-103/dc)

Agus Setiawan alias Agus, 36, warga Jalan Isran AS RT 07 RW 00 Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Mura, Sampit, diamankan polisi karena tepergok berbuat terlarang pada Senin (22/6) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News