Tertangkap Basah Curi Kabel

Tertangkap Basah Curi Kabel
Tertangkap Basah Curi Kabel
Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, Iptu Alam Nur mengatakan, saat itu tiga pelaku sedang melakukan aksinya.Namun para pelaku kepergok keamanan setempat. Hingga kini Sukardi CS masih dimintai keterangan. ’’Ketiga tersangka dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,’’ tegas Iptu Alam Nur. (ibl)

JAKARTA – Tiga pelaku pencuri yakni Sukardi, 27, Muktarom, 23, dan Pujianto, 25, ketiganya pekerja kuli bangunan di MRCC Siloam Hospital, di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News