Tertangkap Basah Berbuat Dosa, Pasutri Pasrah saat Digelandang Polisi
Jumat, 30 Juli 2021 – 01:59 WIB
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Lebih lanjut Kasat menegaskan, pasutri tersebut dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun kurungan penjara,” tegasnya. (*/palpos.id)
Sepasang suami istri di Prabumulih, Sumatera Selatan, bernama M Rizkillah, 25, dan Rita, 23, tak berkutik saat rumahnya digerebek petugas ke Mapolres Prabumulih.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat