Tertangkap Basah Berbuat Dosa, Pasutri Pasrah saat Digelandang Polisi
Jumat, 30 Juli 2021 – 01:59 WIB

Pasutri pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolres Prabumulih, Kamis (29/07/2021). Foto : Prabu/Palpos.id
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Lebih lanjut Kasat menegaskan, pasutri tersebut dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun kurungan penjara,” tegasnya. (*/palpos.id)
Sepasang suami istri di Prabumulih, Sumatera Selatan, bernama M Rizkillah, 25, dan Rita, 23, tak berkutik saat rumahnya digerebek petugas ke Mapolres Prabumulih.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas