Tertangkap Berjudi, 3 Anggota DPRD Dituntut 4 Bulan
Kamis, 12 Maret 2009 – 18:18 WIB
Buyung yang menyusul keluar bersikap ramah. Dia tampak santai. "Terserah mereka lah. Kita ikuti saja," ucapnya sembari terus melangkah.
Baca Juga:
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini tergolong singkat dan aneh. Berkas tuntutan yang hanya terdiri beberapa lembar dibacakan jaksa Mustofa dengan nada cepat tapi pelan. Mikrofon dan pengeras suara yang ada di ruang sidang pun tidak diaktifkan. Akibatnya, suara Mustofa saat membacakan tuntutan sama sekali tidak terdengar dari bangku pengunjung sidang, yang jaraknya hanya sekitar 4 meter.
Hanya suara ketua majelis hakim Mahumun yang terdengar jelas. Begitu menerima berkas tuntutan dari Mustofa, Mahumun bertanya kepada ketiga terdakwa, apakah mengerti dengan materi tuntutan. Jawaban ketiganya pun sama sekali tidak terdengar karena suaranya sangat pelan. Hakim juga bertanya apakah mereka akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Jawabanya juga tidak terdengar.
Hanya saja, mungkin karena hakim melihat gerakan mulut mereka, hakim Mahumun sempat berujar dengan suara jelas. "Iya, walau pun dimulai dari iseng-iseng saja, tapi perbuatan saudara bisa berakibat fatal," kata Mahumun.
JAKARTA - Tiga anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang tertangkap basah sedang aksi main judi pada 16 Januari 2009, dituntut 4 bulan penjara. Ketiganya
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang