Tertangkap Berjudi, 3 Anggota DPRD Dituntut 4 Bulan
Kamis, 12 Maret 2009 – 18:18 WIB
Setelah sepintas bicara dengan dua hakim anggota lainnya, Mahumun menyatakan sidang yang berlangsung beberapa menit itu ditutup dan akan dilanjutkan lagi pada hari lain dengan agenda pembacaan putusan. Tidak dijelaskan kapan jadwal sidang akan digelar kembali.
Sebelumnya, pada persidangan 4 Maret lalu, Ali, Rizal, dan Buyung menyatakan penyesalannya. Ketiga wakil rakyat itu sama sekali tidak membantah dan tampak pasrah saja menjalani proses hukum.
"Majelis hakim yang mulia, kami mengaku khilaf pak Hakim, kami sungguh menyesalinya," jawab ketiga terdakwa itu pada sidang pekan lalu. Ketiganya mengatakan hal tersebut saat Ketua Hakim Mahumun, menanyakan apakah terdakwa menyesali tindak pidana yang dilakukan ketiganya.
Sebelumnya, saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Mustofa menyatakan, ketiga terdakwa dijerat pasal 303 KUHP dan 303 BIS tentang perjudian diancam dengan hukuman primer dan subsider maksimal 5 tahun penjara.
JAKARTA - Tiga anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang tertangkap basah sedang aksi main judi pada 16 Januari 2009, dituntut 4 bulan penjara. Ketiganya
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam