Tertangkap Berkat Jualan di Facebook

Tertangkap Berkat Jualan di Facebook
Satwa langka yang ditawarkan ke Facebook. Foto: Jawa Pos/JPG

SURABAYA - Para pelaku penjualan satwa langka saat ini memanfaatkan media sosial untuk menawarkan koleksi mereka kepada pembeli. Salah satunya di Facebook. Cara ini tentu saja tercium aparat kepolisian. Seorang penjual satwa langka akhirnya bisa digerebek di rumahnya. Dia menyimpan empat kungkang dan dua lutung.

Penggerebekan itu dilakukan tim gabungan pada pukul 12.30, kemarin. Tim tersebut terdiri atas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH); Polsek Wiyung, Center for Orang Utan Protection; dan Animal Indonesia.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial RAG. Dia adalah pedagang satwa langka.

Penggerebekan itu dilakukan setelah organisasi nonpemerintah (NGO) melaporkan kepada KLH tentang praktik penjualan satwa langka secara bebas. Penjualan tersebut dilakukan melalui akun media sosial Facebook.

Dalam laman publik itu, RAG menawarkan lutung dan kungkang. Berbekal data tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan alamat rumah pelaku di Perumahan Gunungsari Indah. Petugas pun menyanggongnya sejak tiga hari lalu.

"Setelah yakin bahwa itu pelakunya, kami menangkapnya," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Ditjen Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Beny Bastiawan.

Saat digerebek, pelaku sedang bersantai di rumah. Petugas menemukan empat kungkang dan dua lutung di dalam kandang. Kandang tersebut berada di depan rumah pelaku.

Kungkang itu diperkirakan berusia 1,5 tahun. Untuk dua lutung, usianya berbeda. Yang satu diperkirakan berusia satu tahun dan satunya lagi masih tiga bulan.  Semua satwa tersebut dipastikan sehat. Kecuali bayi lutung yang kondisinya agak lemah. Beny mengatakan, satwa tersebut diambil dari hutan liar.

"Ini bukan hasil budi daya. Tapi, diambil dari alam untuk diperdagangkan," ucapnya.

Berdasar pengakuan sementara RAG, lutung dan kungkang itu dihargai Rp 450 ribu per ekor. Namun, petugas tidak begitu saja percaya. Sebab, harganya bisa jadi lebih mahal. Karena itu, petugas melakukan pendalaman dan mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk mencari jaringan lain.

Rencananya, satwa langka itu dikembalikan ke alam. Sebelumnya, mereka harus menjalani rehabilitasi hingga siap hidup di alam bebas. Dugaan sementara, pelaku menjual satwa tersebut berdasar pesanan. Ada pelaku lain yang mencari satwa itu dari hutan.

"Tapi, dia juga menawarkan koleksinya meski tidak ada pesanan," terangnya.

Tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (eko/c7/oni/flo/jpnn)

 


SURABAYA - Para pelaku penjualan satwa langka saat ini memanfaatkan media sosial untuk menawarkan koleksi mereka kepada pembeli. Salah satunya di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News