Tertangkap! Bos Penambang Emas Ilegal dan Anak Buahnya
Jumat, 07 Februari 2020 – 15:17 WIB

Satreskrim Polres Bogor menghadirkan empat orang gurandil dengan barang bukti yang didapat dalam rilis Polres Bogor. Foto: Nelvi/Radar Bogor
"Kegiatan yang dilakukan oleh para gurandil ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, serta merusak alam," katanya. (dka/c/radarbogor)
Dari satu pengolahan emas, para pelaku bisa mencdapat hasil Rp 20 sampai Rp 50 juta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menjelang Arus Mudik Lebaran, BPH Migas Tegaskan Ketersediaan BBM di Wilayah Bogor Aman
- Begini Langkah Nyata PTPN I Dalam Mendukung Pelestarian Alam di Bogor
- Satpol PP Jabar Ungkap Tantangan Membongkar Hibisc Fantasy Puncak Bogor
- Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak, Jaswita Kacau
- Innalillahi, 7 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
- Polemik Hibisc Fantasy Puncak yang Dibongkar Dedi Mulyadi, Jaswita Buka Suara