Tertangkap! Bos Penambang Emas Ilegal dan Anak Buahnya
Jumat, 07 Februari 2020 – 15:17 WIB
"Kegiatan yang dilakukan oleh para gurandil ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, serta merusak alam," katanya. (dka/c/radarbogor)
Dari satu pengolahan emas, para pelaku bisa mencdapat hasil Rp 20 sampai Rp 50 juta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Kebakaran Gudang Alat Dekorasi di Bogor Sebabkan Satu Orang Meninggal