Tertangkap, Buronan Malah Senyum dan Acungkan Jempol
Rabu, 05 September 2018 – 05:50 WIB

Sambil mengacungkan kedua jempol tangannya, Iyas tersenyum ketika difoto oleh petugas saat ditangkap. Foto: Polisi for Rakyat Kalbar
Saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Timur.
"Tersangka terancam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara," tegasnya. (And)
Iyas, burononan kasus curanmor yang ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, malah tersenyum.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya