Tertangkap, Buronan Malah Senyum dan Acungkan Jempol
Rabu, 05 September 2018 – 05:50 WIB
Saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Timur.
"Tersangka terancam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara," tegasnya. (And)
Iyas, burononan kasus curanmor yang ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, malah tersenyum.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor