Tertangkap di Kalbar, 2 Bandar asal Malaysia Terancam Mati
Selasa, 08 November 2016 – 20:12 WIB
Lucunya, Khong dan Lee menyatakan isinya batu. Ketika paketan itu dibuka, isinya ternyata sabu-sabu.
Saat hendak ditangkap, Khong dan Lee tak menyerah begitu saja. Mereka melawan.
"Kami terpaksa berduel, mereka melakukan perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Kompol Andi Yul Lapawesean kepada Rakyat Kalbar, Senin (7/11) kemarin.
Tepat pukul 19.00, keduanya digiring ke Markas Polresta Pontianak beserta barang bukti mobil Fortuner warna putih, delapan belas paket sabu seberat 18 kg, dan ban serep.
Dua bandar tersebut dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada kedua warga Malaysia itu,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Iwan Imam Susilo. (rk/jos/jpnn)
PONTIANAK - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reskrim Polresta Pontianak menangkap dua bandar narkoba asal Malaysia akhir pekan kemarin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya