Tertangkap di Kalbar, 2 Bandar asal Malaysia Terancam Mati
Selasa, 08 November 2016 – 20:12 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Lucunya, Khong dan Lee menyatakan isinya batu. Ketika paketan itu dibuka, isinya ternyata sabu-sabu.
Saat hendak ditangkap, Khong dan Lee tak menyerah begitu saja. Mereka melawan.
"Kami terpaksa berduel, mereka melakukan perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Kompol Andi Yul Lapawesean kepada Rakyat Kalbar, Senin (7/11) kemarin.
Tepat pukul 19.00, keduanya digiring ke Markas Polresta Pontianak beserta barang bukti mobil Fortuner warna putih, delapan belas paket sabu seberat 18 kg, dan ban serep.
Dua bandar tersebut dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada kedua warga Malaysia itu,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Iwan Imam Susilo. (rk/jos/jpnn)
PONTIANAK - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reskrim Polresta Pontianak menangkap dua bandar narkoba asal Malaysia akhir pekan kemarin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki