Tertangkap, Jambret Nyaris Dibakar Massa
Selasa, 15 Oktober 2013 – 02:10 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pekanbari Kompol Arief Fajar mengatakan selain pelaku jambret, pelaku juga merupakan residivis yang pernah ditahan oleh pihak kepolisian.
"Awalnya tersangka tertangkap oleh massa dan sempat dihamkimi, beruntuntung pihak kepolisian langsung mengamankannya. Tersangka juga merupakan residivis kasus sabu-sabu yang ditangani polsek Bukitraya," jelas Kasat.
Lebih lanjut dikatakan Kasat, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pelaku terhadap kasus kejahatan di Pekanbaru.
"Tersangka akan kita kenai pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun," tutup Kasat. (*5)
PEKANBARU-Pi (21), warga Jalan Parit Indah Kecamatan Bukitraya menjadi bulan-bulanan massa dan nyaris dibakar. Pasalnya pemuda ini tertangkap tangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri