Tertangkap Mesum, Dihukum Cuci Kampung
Minggu, 26 Februari 2012 – 17:28 WIB
BENGKULU--Ketua RT 9 Merpati VII Kelurahan Rawa Makmur, Ahmad Efendi memastikan akan menggelar ritual adat cuci kampung, terhadap dua sejoli yang tertangkap mesum Jumat (24/2) lalu. Pasangan bukan muhrim itu Ek (19), mahasiswa semester II Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Bengkulu, dan Vi (16), siswi Kelas III salah satu SMA swasta di Kota Bengkulu. "Cuci kampung dilakukan sebagai efek jera bagi keduanya. Berapa biaya yang dikenakan, masih akan kami rembukkan kemudian. Untuk sementara kami masih izinkan untuk tinggal di RT 9. Namun semua tergantung dari warga sekitar, jika warga menolak menerima keberadaan pelaku, saya juga tidak bisa berbuat banyak," lanjut Ahmad.
Ditegaskan Ahmad, keduanya wajib didampingi orang tua masing-masing saat prosesi cuci kampung yang akan dilakukan Jumat (3/3) mendatang. "Selaku RT saya telah menahan KTP dan kartu pelajar dari keduanya. Itu sebagai jaminan kepada keduanya agar tidak lepas dari tanggung jawab pemenuhan janji, untuk membayar denda cuci kampung minggu depan," ujar Ahmad.
Baca Juga:
Namun Ketua RT IX belum dapat memastikan berapa uang denda yang dikenakan kepada keduanya. Mengingat keduanya masih berstatus sebagai pelajar. Selain itu, Ek yang diketahui menghuni kos di RT 9 Kelurahan Rawa Makmur, tidak diusir dan masih diijinkan untuk menetap.
Baca Juga:
BENGKULU--Ketua RT 9 Merpati VII Kelurahan Rawa Makmur, Ahmad Efendi memastikan akan menggelar ritual adat cuci kampung, terhadap dua sejoli yang
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini