Tertangkap Mesum, Dihukum Cuci Kampung

Tertangkap Mesum, Dihukum Cuci Kampung
Tertangkap Mesum, Dihukum Cuci Kampung
BENGKULU--Ketua RT 9 Merpati VII Kelurahan Rawa Makmur, Ahmad Efendi memastikan akan menggelar ritual adat cuci kampung, terhadap dua sejoli yang tertangkap mesum Jumat (24/2) lalu. Pasangan bukan muhrim itu Ek (19), mahasiswa semester II Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Bengkulu, dan Vi (16), siswi Kelas III salah satu SMA swasta di Kota Bengkulu.

Ditegaskan Ahmad, keduanya wajib didampingi orang tua masing-masing saat prosesi cuci kampung yang akan dilakukan Jumat (3/3) mendatang. "Selaku RT saya telah menahan KTP dan kartu pelajar dari keduanya. Itu sebagai jaminan kepada keduanya agar tidak lepas dari tanggung jawab pemenuhan janji, untuk membayar denda cuci kampung minggu depan," ujar Ahmad.

Namun Ketua RT IX belum dapat memastikan berapa uang denda yang dikenakan kepada keduanya. Mengingat keduanya masih berstatus sebagai pelajar. Selain itu, Ek yang diketahui menghuni kos di RT 9 Kelurahan Rawa Makmur, tidak diusir dan masih diijinkan untuk menetap.

"Cuci kampung dilakukan sebagai efek jera bagi keduanya. Berapa biaya yang dikenakan, masih akan kami rembukkan kemudian. Untuk sementara kami masih izinkan untuk tinggal di RT 9. Namun semua tergantung dari warga sekitar, jika warga menolak menerima keberadaan pelaku, saya juga tidak bisa berbuat banyak," lanjut Ahmad.

BENGKULU--Ketua RT 9 Merpati VII Kelurahan Rawa Makmur, Ahmad Efendi memastikan akan menggelar ritual adat cuci kampung, terhadap dua sejoli yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News