Tertangkap Miliki Dan Pakai Kokain Di Bali, Dua Pria Australia Terancam Dipenjara Maksimal 12 Tahun
Sejak ditangkap kedua pria Australia itu juga telah menjalani serangkaian interogasi dan tes.
Kepolisian Daerah Bali, pada selasa (23/7/2019) pagi memperlihatkan keduanya ke media lokal dan asing - keduanya mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, dalam kondisi tangan dan kaki diborgol.
Di atas meja polda Bali juga memperlihatkan sejumlah bukti kejahatan mereka, termasuk satu buah plastik klip kecil berisi kokain dan timbangan.
Polisi mengatakan salah satu dari pria itu bekerja di Bali sebagai konsultan hotel dan memiliki visa kerja. Sedangkan satu orang laki-laki lainnya menggunakan visa turis dan diketahui telah berada di Indonesia selama sekitar satu bulan.
Diketahui bahwa William Cabantong dan Van Iersel juga bekerja sebagai promotor klab malam di Melbourne sebelum bepergian ke Bali.
Menurut polisi, Cabantong terkenal karena mengedarkan kokain di Canggu. Klub malam The Lost City dikelola oleh Van Iersel.
Photo: William Cabantog (tengah) diekspose dihadapan media oleh Polda Bali. (AAP: Lukman S Bintoro)
Sejauh ini belum ada informasi mengenai kapan keduanya akan mulai disidangkan di pengadilan.
Kedua pria Australia ini diperkirakan akan dikenakan dakwaan pasal 112 KUHP yang mencakup kepemilikan obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun.
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
- Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing