Tertangkap Miliki Dan Pakai Kokain Di Bali, Dua Pria Australia Terancam Dipenjara Maksimal 12 Tahun

Sejak ditangkap kedua pria Australia itu juga telah menjalani serangkaian interogasi dan tes.
Kepolisian Daerah Bali, pada selasa (23/7/2019) pagi memperlihatkan keduanya ke media lokal dan asing - keduanya mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, dalam kondisi tangan dan kaki diborgol.
Di atas meja polda Bali juga memperlihatkan sejumlah bukti kejahatan mereka, termasuk satu buah plastik klip kecil berisi kokain dan timbangan.
Polisi mengatakan salah satu dari pria itu bekerja di Bali sebagai konsultan hotel dan memiliki visa kerja. Sedangkan satu orang laki-laki lainnya menggunakan visa turis dan diketahui telah berada di Indonesia selama sekitar satu bulan.
Diketahui bahwa William Cabantong dan Van Iersel juga bekerja sebagai promotor klab malam di Melbourne sebelum bepergian ke Bali.
Menurut polisi, Cabantong terkenal karena mengedarkan kokain di Canggu. Klub malam The Lost City dikelola oleh Van Iersel.

Sejauh ini belum ada informasi mengenai kapan keduanya akan mulai disidangkan di pengadilan.
Kedua pria Australia ini diperkirakan akan dikenakan dakwaan pasal 112 KUHP yang mencakup kepemilikan obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun.
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi