Tertangkap Miliki Dan Pakai Kokain Di Bali, Dua Pria Australia Terancam Dipenjara Maksimal 12 Tahun
Jika kedua pria Australia itu dituduh melakukan penyelundupan, mereka bisa terancam pidana 20 tahun atau bahkan hukuman mati.
Jika para lelaki itu kemudian dituduh melakukan perdagangan manusia, mereka bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun atau bahkan hukuman mati.
Indonesia dikenal memiliki undang-undang narkoba yang sangat ketat, dan para penyelundup yang dihukum terkadang dieksekusi mati.
Lebih dari 150 orang saat ini terancam dihukum mati, sebagian besar karena kejahatan narkoba. Sekitar sepertiga dari mereka adalah warga asing.
Hubungan antara Indonesia dan Australia sempat tegang pada tahun 2015 ketika sejumlah warga Australia yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang merupakan pemimpin dari komployan penyelundup narkoba Bali Nine, dieksekusi oleh regu tembak Indonesia.
Seorang warga Prancis juga dijatuhi hukuman mati di Lombok, sebuah pulau di sebelah Bali, pada bulan Mei karena menyelundupkan 3 kilogram ekstasi.
ABC/AP
Ikuti beritanya dalam bahasa Inggris disini.
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
- Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing