Tertangkap, Samadikun Langsung Ditanya Hartanya
jpnn.com - JAKARTA - Setelah buron 13 tahun, Samadikun Hartono “dipaksa” pulang ke Tanah air, Kamis malam (21/4).
Namun, masih ada masalah yang tersisa, yakni dimana aset hasil korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 169 miliar.
Hingga saat ini uang tersebut belum diketahui posisinya. Samadikun juga sudah tidak tercatat lagi sebagai pemilik sejumlah perusahaan.
Ditemui di Bandara Halim perdana Kusuma Kemarin, Jaksa Agung H M. Prasetyo menuturkan, saat ini Kejagung masih fokus ke eksekusi pidana badannya.
Namun, pengembalian uang negara itu juga tetap dilakukan dengan melakukan tracking aset. Kemana saja larinya aset Samadikun Hartono akan dikejar.
"Kami periksa dulu, ditanya hartanya apa saja dan dimana. Dari data yang ada dipelajari dimana hartanya," paparnya.
Namun, dipastikan Samadikun sudah tidak tercatat lagi di perusahaan yang ada di Indonesia. Karena itu, ada kemungkinan hartanya dipindahkan keluar negeri.
"Kalau seperti itu, saya tetap yakin bisa mengambil dan menyita asetnya," tegasnya.
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo
- OIC Youth Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2024-2029
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN