Tertangkap, Samadikun Langsung Ditanya Hartanya

jpnn.com - JAKARTA - Setelah buron 13 tahun, Samadikun Hartono “dipaksa” pulang ke Tanah air, Kamis malam (21/4).
Namun, masih ada masalah yang tersisa, yakni dimana aset hasil korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 169 miliar.
Hingga saat ini uang tersebut belum diketahui posisinya. Samadikun juga sudah tidak tercatat lagi sebagai pemilik sejumlah perusahaan.
Ditemui di Bandara Halim perdana Kusuma Kemarin, Jaksa Agung H M. Prasetyo menuturkan, saat ini Kejagung masih fokus ke eksekusi pidana badannya.
Namun, pengembalian uang negara itu juga tetap dilakukan dengan melakukan tracking aset. Kemana saja larinya aset Samadikun Hartono akan dikejar.
"Kami periksa dulu, ditanya hartanya apa saja dan dimana. Dari data yang ada dipelajari dimana hartanya," paparnya.
Namun, dipastikan Samadikun sudah tidak tercatat lagi di perusahaan yang ada di Indonesia. Karena itu, ada kemungkinan hartanya dipindahkan keluar negeri.
"Kalau seperti itu, saya tetap yakin bisa mengambil dan menyita asetnya," tegasnya.
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan