Tertangkap, Samadikun Langsung Ditanya Hartanya
Jumat, 22 April 2016 – 08:04 WIB

Kepala BIN Sutiyoso (kiri) saat menyerahkan buron kasus Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (tengah) ke Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) tiba di Bandara Halim Perdanakusums, Jakarta, Kamis (21/4/2016). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Dia menegaskan akan meminta bantuan kementerian luar negeri dan bahkan pemerintah asing bila memang harta tidak di Indonesia.
"Ya, apapun akan dilakukan agar uang negara bisa kembali," papar mantan Jampidum tersebut.
Apakah nilai penyitaan akan tetap Rp 169 miliar, walau nilainya sudah berbeda? Dia menerangkan bahwa memang kasus ini terjadi sejak 2003, yang dapat diartikan nilai uangnya juga sudah berubah.
Tapi, vonis pengadilan tidak berubah, nilai yang diminta diganti tetap Rp 169 miliar.
"Saya tahu ini masalah, tapi saya hanya bisa menjalankan putusan pengadilan," terangnya. (idr/gen/bay/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia