Tertangkap Sedang Jual 1.449 Pil Double
jpnn.com, PONOROGO - Petugas Polres Pacitan membekuk Asmun Bin Misdi, warga Jalan Semeru, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Pria 24 tahun tersebut kedapatan menjual barang haram narkotika jenis pil double L.
"Usai mendapatkan laporan dari warga, tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah perbatasan Ponorogo-Pacitan, Satresnarkoba Polres Pacitan langsung melakukukan penyelidikan," ujar AKP. M Agung, Kasatnarkoba Polres Pacitan.
Anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli, berhasil meringkus tersangka saat tengah bertransaksi di Desa Gemaharjo, Pacitan.
"Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.449 butir pil double L dan uang tunai sejumlah Rp 1 juta," imbuh Agung.
Kini, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal berlapis terkait penggunaan dan peredaran obat - obatan terlarang dengan ancaman kurungan selama 5 tahun.(end/jpnn)
Pengedar narkoba antarkabupaten yang selama ini diincar polisi
Redaktur & Reporter : Natalia
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi