Tertangkap Setelah Kabur Tujuh Bulan

Tertangkap Setelah Kabur Tujuh Bulan
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Jambangan meringkus Hardwi Putra Eliansyah saat pulang ke rumahnya di Jalan Kupang Gunung Timur Jumat sore (13/10).

Pria 24 tahun tersebut menjadi buron selama tujuh bulan setelah mencuri burung pada Maret lalu.

Dia nekat mencuri burung lovebird beserta sangkarnya di perumahan di daerah Jambangan. Dia beraksi bersama RG yang lebih dulu tertangkap.

''Partner mencurinya ini masih di bawah umur,'' ucap Kapolsek Jambangan Kompol Gatot Hariyanto kemarin.

Gatot melanjutkan, pelaku memang selalu berdua ketika beraksi. Dia kerap mengajak anak di bawah umur yang tidak lain tetangganya.

Berdasar keterangan pelaku, selama ini mereka menyasar wilayah Surabaya Barat.

Kepada polisi, pelaku menyatakan bahwa mengajak anak tetangganya bukan tanpa alasan.

''Lebih mudah izin kalau ditanya orang tua anak yang diajak. Alasannya main,'' ucap Gatot.

Pencuri burung tertangkap setelah jadi buronan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News