Tertangkap Tangan di Keramaian, Ias Langsung Remuk

Tertangkap Tangan di Keramaian, Ias Langsung Remuk
Sudah ditahanan polisi. Foto: ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Dia ini residivis kasus yang sama. Sebelumnya sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama di Mapolsek Pontianak Selatan,” ucapnya.

Dari tangan Ias, kepolisian menyita barang bukti berupa satu handphone merek iPhone 6 plus, hasil curian di halaman Masjid Raya Mujahidin.

"Kita masih mendalami keterlibatan tersangka dalam beberapa kasus pencopetan. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (And)


Ias seorang residvis kasus pencopetan tertangkap tangan saat beraksi di tengah keramaian, langsung dihajar massa.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News