Tertangkap Tangan, Kejagung Diminta Pecat Jaksa Pemeras
Rabu, 10 Oktober 2012 – 23:00 WIB
![Tertangkap Tangan, Kejagung Diminta Pecat Jaksa Pemeras](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Tertangkap Tangan, Kejagung Diminta Pecat Jaksa Pemeras
JAKARTA - Kejaksaan Agung harus segera memecat 3 pegawai di lingkungan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) yang terlibat pemerasan. Tak hanya dipecat, 2 jaksa dan seorang pegawai tata usaha tersebut, harus juga dijerat dengan pasal pidana dan bukan sekadar sanksi administrasi. Kejagung dalam hal ini JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus), tambah Chooky, diminta untuk terus mengungkap pemerasan senilai Rp 50 juta dari total Rp2,5 miliar yang diminta para pelaku dari PT BIM itu. Bila sudah dipecat, perkaranya tinggal disidangkan.
Desakan tersebut dikemukakan Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI) Chooky Risda Ramadhan, Rabu (10/10). "Jaksa yang tertangkap tangan (memeras) layak diberhentikan, jangan sampai hanya sanksi kode etik dari JAM Was (JAM Pengawasan)," kata Chooky saat dihubungi.
Baca Juga:
Pemecatan, tambah dia, bisa langsung dilakukan mengacu Pasal 7 juncto Pasal 5 huruf e PP No 20 tahun 2008, tentang tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung harus segera memecat 3 pegawai di lingkungan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) yang terlibat pemerasan.
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Presiden Prabowo Sudah Pertimbangkan Secara Baik & Terukur untuk IKN
- Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango
- Irjen Hendro Ungkap Kondisi Siswi Korban Perundungan di Babel
- Soal Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Bikin Tumpang Tindih Penegakan Hukum
- Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Fernando Emas Sorot Potensi Intervensi
- Rocky Gerung Gulirkan Ide soal Prabowo Tugaskan Gibran Jaga Elpiji 3 Kg di IKN