Tertangkap Tangan, Kejagung Diminta Pecat Jaksa Pemeras
Rabu, 10 Oktober 2012 – 23:00 WIB
Menurut Chooky, pemeriksaan internal (oleh JAM Was) tak perlu lama sebab para tersangka tertangkap tangan. "Setelah diberhentikan tidak dengan hormat, pidananya juga harus diproses sampai tuntas," tegasnya.
Seperti diberitakan jaksa yang diduga terlibat pemerasan adalah Andri Fernando Pasaribu (AFP) dan Arif (A), serta pegawai tata usaha Sutarna (S). Nama lain adalah Dedi Prihartono, penggangguran yang sempat mengaku sebagai jaksa saat ditangkap inspektur JAM Was pada Senin (8/10). Dari penangkapan Dedi inilah terungkap bahwa ada 3 pegwai Kejagung yang terlibat.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung harus segera memecat 3 pegawai di lingkungan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) yang terlibat pemerasan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo