Tertangkap Tangan, Kejagung Diminta Pecat Jaksa Pemeras

Tertangkap Tangan, Kejagung Diminta Pecat Jaksa Pemeras
Tertangkap Tangan, Kejagung Diminta Pecat Jaksa Pemeras
Menurut Chooky, pemeriksaan internal (oleh JAM Was) tak perlu lama sebab para tersangka tertangkap tangan. "Setelah diberhentikan tidak dengan hormat, pidananya juga harus diproses sampai tuntas," tegasnya.

Seperti diberitakan jaksa yang diduga terlibat pemerasan adalah Andri Fernando Pasaribu (AFP) dan Arif (A), serta pegawai tata usaha Sutarna (S). Nama lain adalah Dedi Prihartono, penggangguran yang sempat mengaku sebagai jaksa saat ditangkap inspektur JAM Was pada Senin (8/10). Dari penangkapan Dedi inilah terungkap bahwa ada 3 pegwai Kejagung yang terlibat.(pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung harus segera memecat 3 pegawai di lingkungan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) yang terlibat pemerasan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News