Tertembak Saat Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 6,6 Miliar
Rabu, 07 Maret 2018 – 19:26 WIB

Pistol. Ilustrasi: YouTube
Nandi dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah mati. (mir/c7/ayi/jpnn)
BNNP Jatim menembak kurir narkoba yang membawa barang haram itu dari Malaysia menuju Bangkalan.
Redaktur : Tim Redaksi
Reporter : Tim Redaksi, Natalia
BERITA TERKAIT
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati