Tertembak Saat Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 6,6 Miliar
Rabu, 07 Maret 2018 – 19:26 WIB
Nandi dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah mati. (mir/c7/ayi/jpnn)
BNNP Jatim menembak kurir narkoba yang membawa barang haram itu dari Malaysia menuju Bangkalan.
Redaktur : Tim Redaksi
Reporter : Tim Redaksi, Natalia
BERITA TERKAIT
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Caleg Gagal, Kartono Banting Setir Jadi Kurir 45 Kg Sabu-sabu di Rohil