Tertembak Saat Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 6,6 Miliar

Tertembak Saat Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 6,6 Miliar
Pistol. Ilustrasi: YouTube

Nandi dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah mati. (mir/c7/ayi/jpnn)


BNNP Jatim menembak kurir narkoba yang membawa barang haram itu dari Malaysia menuju Bangkalan.


Redaktur : Tim Redaksi
Reporter : Tim Redaksi, Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News