Tertib Moral Harus Dimulai dari Keteladanan Pimpinan

Tertib Moral Harus Dimulai dari Keteladanan Pimpinan
Tertib Moral Harus Dimulai dari Keteladanan Pimpinan
*Ada contoh kasus?

Sudah banyak. Di Papua juga ada. Tadinya, ada oknum yang kita usulkan penurunan pangkat lalu berbuah pencopotan jabatan sebagai jaksa. Bahkan terakhir, ada dua orang yang diberhentikan dengan tidak hormat padahal padahal rekomendasi tidak seberat itu. Ini iklim yang cukup bagus untuk mendorong peningkatan kedisiplinan. Isu yang melanggar bisa mengurus di pusat agar mendapat sanksi lebih ringan atau bisa terlepas dari sanksi, sudah terbantahkan dengan sendirinya.

*Sempat mencuat dugaan, salah satu faktor pendorong para jaksa mencari 'penghasilan tambahan' karena pendapatan atau gaji sangat minim. Menurut Anda?

Saya memang sependapat dengan itu. Tapi kan orang luar tidak melihat itu. Memang sangat minim dan sangat jauh untuk mencukupi kebutuhan. Memang benar, kondisi itu bisa saja menjadi salah satu faktor pendorong sehingga seorang jaksa melakukan hal yang tidak seharusnya. Tapi kalau dikatakan kejadian seperti Urip karena gaji tidak cukup, itu juga sebetulnya tidak benar. Karena, berapapun pendapatan seorang jaksa, tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar kode etik.

*Bisa Anda gambarkan bagaimana minimnya?

Saya misalnya, sebagai pegawai eselon II. Gaji yang saya terima itu sebenarnya hanya Rp5 jutaan. Itu sudah semuanya, sudah termasuk gaji pokok dan tunjangan. Bayangkan, ini untuk Kajati, dengan pangkat IV D. Saya kebetulan memilih tunjangan jaksa. Tunjangan pun tidak boleh dobel. Jadi kalau pakai tunjangan jaksa tidak boleh pakai tunjangan struktural, begitupun sebaliknya. Mana yang lebih menguntungkan biasanya itu yang dipilih. Sekarang, untuk bayar listrik, air dan telepon saja itu sudah habis. Anda bisa pikirkan bagaimana aparat kejaksaan yang ada di bawah saya? Tapi, sekali lagi, bagaimanapun hal ini tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan hal yang tidak terpuji.

EKSISTENSI sebagai salah satu lembaga baris terdepan penegakan hukum, membuat Kejaksaan menanggung beban berat setelah kasus suap jaksa Urip Tri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News