Tertibkan Arsip, Dibutuhkan 140 Ribuan Pegawai

Tertibkan Arsip, Dibutuhkan 140 Ribuan Pegawai
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kondisi kearsipan pada lembaga negara, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi negeri sangat memprihatinkan.

Itu sebabnya perlu didorong untuk pemenuhan kebutuhan Arsiparis secara
nasional.

Kebutuhan Arsiparis secara nasional berdasarkan penghitungan formasi Arsiparis sebanyak 143.676 orang, sementara jumlah yang ada sekarang baru 3.421 orang.

Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari ‎Irawan mengatakan, penambahan jumlah Arsiparis pada lembaga negara, pemerintah daerah dan perguruan tinggi negeri ‎merupakan hal mutlak untuk mendukung terwujudnya tertib arsip. ‎

"Pengangkatan Arsiparis pada lembaga negara, pemerintah daerah dan perguruan tinggi negeri‎ untuk mendukung pelaksanaan kegiatan kearsipan pada Unit Kerja (Unit Pengolah), Unit ‎Kearsipan, dan Lembaga Kearsipan. Itu berarti, membutuhkan komitmen pada setiap instansi," kata Mustari, Senin (6/2).

Sejatinya, setiap arsip yang tercipta dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi harus dikelola oleh Arsiparis.

Jumlah Arsiparis yang dibutuhkan, minimal satu orang untuk setingkat eselon ‎III atau eselon II.

Pemenuhan kebutuhan Arsiparis harus memanfaatkan peluang yang ada ‎khususnya pegawai honorer yang telah diangkat sebagai PNS.

Kondisi kearsipan pada lembaga negara, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi negeri sangat memprihatinkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News