Tertibkan Arsip, Dibutuhkan 140 Ribuan Pegawai

Tertibkan Arsip, Dibutuhkan 140 Ribuan Pegawai
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Juga dimungkinkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dari Pegawai Negeri Non PNS, yaitu pegawai pemerintah ‎berdasarkan perjanjian kerja, serta diprioritaskan pada Jabatan Fungsional Umum yang telah ‎melaksanakan kegiatan kearsipan seperti agendaris, sekretaris dan penata usahaan serta Jabatan Fungsional Umum lainnya.‎

Pemenuhan kebutuhan Arsiparis ini harus dilakukan secara massal dan masif, seiring sejalan dengan telah dicanangkannya Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), di mana salah satu ‎unsurnya adalah tertib dalam penyediaan sumber daya manusia kearsipan khususnya Arsiparis. ‎

"Pemenuhan kebutuhan Arsiparis merupakan tuntutan mutlak sesuai kondisi saat ini sebagaimana juga yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur ‎Sipil Negara, baik dengan cara pengangkatan pertama, pindah jabatan maupun penyesuaian atau pun inpassing," tandas Mustari. (esy/jpnn)

 


Kondisi kearsipan pada lembaga negara, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi negeri sangat memprihatinkan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News