Tertibkan Arsip, Dibutuhkan 140 Ribuan Pegawai
Juga dimungkinkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dari Pegawai Negeri Non PNS, yaitu pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja, serta diprioritaskan pada Jabatan Fungsional Umum yang telah melaksanakan kegiatan kearsipan seperti agendaris, sekretaris dan penata usahaan serta Jabatan Fungsional Umum lainnya.
Pemenuhan kebutuhan Arsiparis ini harus dilakukan secara massal dan masif, seiring sejalan dengan telah dicanangkannya Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), di mana salah satu unsurnya adalah tertib dalam penyediaan sumber daya manusia kearsipan khususnya Arsiparis.
"Pemenuhan kebutuhan Arsiparis merupakan tuntutan mutlak sesuai kondisi saat ini sebagaimana juga yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, baik dengan cara pengangkatan pertama, pindah jabatan maupun penyesuaian atau pun inpassing," tandas Mustari. (esy/jpnn)
Kondisi kearsipan pada lembaga negara, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi negeri sangat memprihatinkan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- ANRI Terima 20 Surat Kekayaan Intelektual Milik Rieke
- ANRI Gelar Peringatan ke-63 Tahun Pidato Soekarno di PBB yang Kini Diakui Dunia
- Hasto Ingin Perencanaan Pembangunan Nasional Berdasarkan Koridor Strategis
- Kepemimpinan dan Geopolitik Bung Karno Sudah Teruji, Banyak Arsip yang Membuktikannya
- Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Nasional untuk Pengelolaan Kearsipan
- Herman Deru Terima Penghargaan Tokoh Kepemimpinan Bidang Kearsipan