Tertibkan Drone Liar di MotoGP Mandalika, Polda NTB Mengerahkan Personel Khusus
jpnn.com, MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akan mengerahkan personel khusus dalam jumlah banyak untuk melakukan pengawasan drone atau pesawat nirawak yang terbang tanpa izin penyelenggara ajang balap MotoGP 2022 di kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB Komisaris Besar Artanto menjelaskan bahwa personel khusus akan melakukan pengawasan di setiap bukit yang berada di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika dengan kelengkapan alat pelacak drone.
Dari areal perbukitan, ujar Artanto, personel ditugaskan melakukan pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu kelancaran MotoGP pada Maret 2022 tersebut.
"Secara teknis kami meningkatkan pengawasan dengan mengerahkan personel khusus dalam jumlah yang lebih banyak dari kegiatan tes pramusim sebelumnya," kata Artanto di Mataram, Rabu (16/2).
Perwira menengah Polri ini memastikan langkah ini merupakan bagian dari hasil evaluasi pengamanan tes pramusim MotoGP yang berlangsung 11-13 Februari 2022 lalu.
Pada momentum tes pramusim yang berlangsung tiga hari tanpa penonton tercatat ada 30 drone liar yang diturunkan paksa.
Artanto menegaskan pihaknya berkomitmen meningkatkan pengamanan pada ajang balap MotoGP 18-20 Maret 2022.
Sebagai upaya serius dalam pengamanan, Artanto menegaskan bahwa polisi tidak segan untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang tanpa izin menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika.
Polda NTB mengerahkan personel khusus dilengkapi peralatan pelacak untuk menertibkan drone liar di ajang MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika.
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- MotoGP 2025: Serbaanyar Livery Honda HRC Castrol
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat