Tertibkan Drone Liar di MotoGP Mandalika, Polda NTB Mengerahkan Personel Khusus
Rabu, 16 Februari 2022 – 14:36 WIB
Karena secara hukum, penerbangan drone di areal yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, dan kawasan bandara udara harus mengikuti aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018.
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polda NTB mengerahkan personel khusus dilengkapi peralatan pelacak untuk menertibkan drone liar di ajang MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban