Tertibkan Drone Liar di MotoGP Mandalika, Polda NTB Mengerahkan Personel Khusus

Tertibkan Drone Liar di MotoGP Mandalika, Polda NTB Mengerahkan Personel Khusus
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Foto: Antara

Karena secara hukum, penerbangan drone di areal yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, dan kawasan bandara udara harus mengikuti aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018.

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Polda NTB mengerahkan personel khusus dilengkapi peralatan pelacak untuk menertibkan drone liar di ajang MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News