Tertibkan Drone Liar di MotoGP Mandalika, Polda NTB Mengerahkan Personel Khusus
Rabu, 16 Februari 2022 – 14:36 WIB

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Foto: Antara
Karena secara hukum, penerbangan drone di areal yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, dan kawasan bandara udara harus mengikuti aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018.
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polda NTB mengerahkan personel khusus dilengkapi peralatan pelacak untuk menertibkan drone liar di ajang MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku