Tertibkan Dulu Parkir On Street
Jelang Diterbitkannya PP ERP
Selasa, 11 Januari 2011 – 06:51 WIB
JAKARTA -- Tanpa adanya payung hukum yang dikeluarkan pemerintah pusat, diharapkan Pemprov DKI tidak memekasakan pemberlakuan electronic road pricing (ERP). Kendati demikian, banyak pekerjaan yang bisa dilakukan dalam menata lalu lintas ibu kota yang kerap diwarnai kemacetan. Ia mengatakan, apabila pemprov bermaksud membenahi transportasi di Jakarta maka tidak harus dengan mempercepat ERP. “Kalau mau cepat-cepat ERP, tanpa membatasi parkir on street, berarti yang diburu oleh pemprov itu bukan menata lalu lintas jalan. Melainkan hanya ingin mengejar PAD (pendapatan asli daerah),” tuturnya.
Pengamat Transportasi, Darmaningtyas menegaskan, pemprov sudah semestinya menunggu payung hukum dari pemerintah pusat dalam pelaksanaan ERP. “Ya ditunggu saja. Tidak perlu tergesa-gesa. Pemprov DKI Jakarta bisa mulai dengan pembatasan kendaraan pribadi dengan menertibkan parkir on street,” ujar dia, kemarin.
Baca Juga:
Menurut dia, pelaksanaan ERP harus didukung dengan sejumlah penataan lalu lintas jalan. Seperti penertiban parkir liar dan parkir on street di kawasan padat arus lalu lintas. “Sebab (penertiban parkir on street) tidak membutuhkan payung hukum khusus,” tandas Darmaningtyas.
Baca Juga:
JAKARTA -- Tanpa adanya payung hukum yang dikeluarkan pemerintah pusat, diharapkan Pemprov DKI tidak memekasakan pemberlakuan electronic road pricing
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS