Tertibkan Dulu Parkir On Street
Jelang Diterbitkannya PP ERP
Selasa, 11 Januari 2011 – 06:51 WIB
Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah daerah diberi hak untuk menerapkan managemen lalu lintas. Salah satunya mengenai pembatasan penggunaan jalan, pembatasan lalu lintas kendaraan barang dan pembatasankendaraan bermotor yang memerlukan PP.
Baca Juga:
Dari hasil kajian Pemprov DKI, ada tiga sistem yang akan diterapkan dalam ERP. Yakni akan dibangun pintu masuk (gate of entry) yang dijaga atau dengan metode komputerisasi. Kemudian juga metode on board mobile atau adanya alat yang diletakkan pada mobil, serta sistem terakhir menggunakan kamera.
Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi sangat mendesak karena pertumbuhannya signifikan. Dalam sehari, terdapat 1.500 unit motor dan 509 unit mobil di Jakarta. Dalam satu tahun berarti ada 6 juta unit roda dua dan 700 ribu roda empat yang diproduksi di Jakarta.
Sementara Pemprov DKI kesulitan untuk merealisasikan penerapan ERP jika peraturan pemerintah (PP) tidak diterbitkan. Sebelumnya Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI mengusulkan agar pemberlakuan ERP akan membutuhkan peraturan daerah (perda). Namun aturan itu butuh payung hukum yang lebih tinggi. Jika dipaksakan, sama saja ilegal.
JAKARTA -- Tanpa adanya payung hukum yang dikeluarkan pemerintah pusat, diharapkan Pemprov DKI tidak memekasakan pemberlakuan electronic road pricing
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS