Tertibkan Dulu Parkir On Street
Jelang Diterbitkannya PP ERP
Selasa, 11 Januari 2011 – 06:51 WIB
Jika mengacu pada Undang Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, penerbitan PP bukanlah suatu masalah. Secara gamblang undang undang itu mengatur tentang ERP. Namun, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sama sekali tidak mengatur retribusi ERP. Perbedaan pemahaman inilai yang perlu dicarikan solusinya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Fauzi memprediksi bahwa PP ERP tengah dibahas secara intensif. Sangat memungkinkan diterbitkan pada tiga hingga empat bulan ke depan. Sehingga perda terkait ERP pun bisa segera dibahas. (rul)
JAKARTA -- Tanpa adanya payung hukum yang dikeluarkan pemerintah pusat, diharapkan Pemprov DKI tidak memekasakan pemberlakuan electronic road pricing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS