Tertibkan Kawasan Hutan Lindung!
Minggu, 03 Juli 2011 – 02:02 WIB

Tertibkan Kawasan Hutan Lindung!
GUNUNGSUGIH – Kawasan hutan lindung di Register 8 Wayrumbia, Lampung Tengah (Lamteng), Provinsi Lampung diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. Padahal hutan lindung tidak boleh dikuasai oleh individu.
Hal itu diungkapkan Koordinator Bidang Pertanahan, Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan Komisi I DPRD Lamteng Lisa Harisni, S.H. kepada Radar Lamteng (grup Radar Lampung).
Lisa menilai, pemerintah dianggap lambat menyikapi persoalan kawasan hutan lindung. Padahal, sosialisasi mengenai Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) gencar dilakukan.
’’Sekarang ini banyak pihak bermodal berebut mencari tanah di hutan lindung Register 8. Tanah kawasan hutan lindung diperjualbelikan,’’ ucap Lisa.
GUNUNGSUGIH – Kawasan hutan lindung di Register 8 Wayrumbia, Lampung Tengah (Lamteng), Provinsi Lampung diduga dimanfaatkan untuk kepentingan
BERITA TERKAIT
- 115 Rumah Warga di Poso Terendam Banjir
- 3 Wisatawan Ponorogo Tewas Tenggelam Saat Bersenang-senang di Pantai Pacitan
- Pengendara Motor Ditabrak Bus Sugeng Rahayu di Jalan Raya Ngawi-Mantingan
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Paket Berisi Petasan Tiba, Duar! 4 Bocah di Magetan Luka Parah
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat