Tertibkan Kawasan Hutan Lindung!
Minggu, 03 Juli 2011 – 02:02 WIB
GUNUNGSUGIH – Kawasan hutan lindung di Register 8 Wayrumbia, Lampung Tengah (Lamteng), Provinsi Lampung diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. Padahal hutan lindung tidak boleh dikuasai oleh individu.
Hal itu diungkapkan Koordinator Bidang Pertanahan, Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan Komisi I DPRD Lamteng Lisa Harisni, S.H. kepada Radar Lamteng (grup Radar Lampung).
Lisa menilai, pemerintah dianggap lambat menyikapi persoalan kawasan hutan lindung. Padahal, sosialisasi mengenai Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) gencar dilakukan.
’’Sekarang ini banyak pihak bermodal berebut mencari tanah di hutan lindung Register 8. Tanah kawasan hutan lindung diperjualbelikan,’’ ucap Lisa.
GUNUNGSUGIH – Kawasan hutan lindung di Register 8 Wayrumbia, Lampung Tengah (Lamteng), Provinsi Lampung diduga dimanfaatkan untuk kepentingan
BERITA TERKAIT
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah