Tertibkan Kawasan Hutan Lindung!
Minggu, 03 Juli 2011 – 02:02 WIB
Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, luas hutan lindung Register 8 Wayrumbia yang telah ditetapkan Kementerian Kehutanan mencapai 5.000 hektare lebih. Tapi faktanya, di lapangan banyak yang mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan sertifikat di wilayah hutan lindung.
Baca Juga:
Sementara, telah jelas batasan tanah yang dikonversi untuk masyarakat seluas 26 ribu ha lebih. ’’Tapi, kenapa kok masuk ke hutan lindung. Badan Planologi Palembang sendiri sudah melakukan pemasangan pal batas hutan lindung. Kalau seperti itu, kan timbul kontroversi,’’ ujarnya.
Hingga kini, sambung Lisa, BPN Lamteng belum selesai merampungkan sertifikat untuk lahan konversi seluas 26 ribu ha lebih di Register 8 Wayrumbia. Karena itu, BPN diminta untuk menyelesaikan sertifikat di lahan konversi tersebut.
Lebih jauh ia berharap pemkab menertibkan kawasan hutan lindung. ’’Jika persoalan hutan lindung tidak dibenahi, kesejahteraan masyarakat hanya impian belaka,’’ urainya. (rnn/gde/c3/ais)
GUNUNGSUGIH – Kawasan hutan lindung di Register 8 Wayrumbia, Lampung Tengah (Lamteng), Provinsi Lampung diduga dimanfaatkan untuk kepentingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun