Tertibkan Kawasan Hutan Lindung!
Minggu, 03 Juli 2011 – 02:02 WIB

Tertibkan Kawasan Hutan Lindung!
Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, luas hutan lindung Register 8 Wayrumbia yang telah ditetapkan Kementerian Kehutanan mencapai 5.000 hektare lebih. Tapi faktanya, di lapangan banyak yang mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan sertifikat di wilayah hutan lindung.
Baca Juga:
Sementara, telah jelas batasan tanah yang dikonversi untuk masyarakat seluas 26 ribu ha lebih. ’’Tapi, kenapa kok masuk ke hutan lindung. Badan Planologi Palembang sendiri sudah melakukan pemasangan pal batas hutan lindung. Kalau seperti itu, kan timbul kontroversi,’’ ujarnya.
Hingga kini, sambung Lisa, BPN Lamteng belum selesai merampungkan sertifikat untuk lahan konversi seluas 26 ribu ha lebih di Register 8 Wayrumbia. Karena itu, BPN diminta untuk menyelesaikan sertifikat di lahan konversi tersebut.
Lebih jauh ia berharap pemkab menertibkan kawasan hutan lindung. ’’Jika persoalan hutan lindung tidak dibenahi, kesejahteraan masyarakat hanya impian belaka,’’ urainya. (rnn/gde/c3/ais)
GUNUNGSUGIH – Kawasan hutan lindung di Register 8 Wayrumbia, Lampung Tengah (Lamteng), Provinsi Lampung diduga dimanfaatkan untuk kepentingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPRD Klungkung Sahkan Perda Baru, Pasar Tradisional Dapat Perlindungan
- Banyak Honorer Dirumahkan, Bupati Tidak Sekadar Bersedih
- Terindikasi Banyak yang Curang, Data PPPK 2024 Diverifikasi Ulang
- Ketua DPRD Pekanbaru: Mobil Alphard Dianggarkan Semasa Pj Risnandar
- Soal Tarif Trump, Wali Kota Semarang Sebut Ekonomi Global Sedang Goro-Goro
- Gubernur Jateng: Sinergisitas Pemprov dan DPRD Harus Terus Terjaga