Tertibkan Operasi Travel Ilegal

Tertibkan Operasi Travel Ilegal
Tertibkan Operasi Travel Ilegal
JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Soeroyo Alimoesa meminta jajarannya menertibkan perusahaan travel bodong (tanpa ijin) maupun resmi yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait kecelakaan di Mojokerto, dia menduga perusahaan travel bersalah karena telah menggunakan kendaraan plat hitam untuk mengangkut penumpang.

"Saya minta supaya ditindak tegas jika ditemukan travel yang bekerja secara ilegal seperti itu. Akan ada sangsi pidana dan perdata, seperti misal pencabutan izin," ujar Soeroyo, Selasa (13/9). Oleh karena itu, dia meminta Dishub Jatim untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai izin-izin perusahaan travel tersebut.

Aturannya kendaraan plat hitam tidak diperbolehkan mengangkut dan menarik biaya pada penumpang. Namun pada kenyataannya beberapa perusahaan travel memanfaatkan kendaraan plat hitam karena besarnya permintaan penumpang pada rute tertentu,"Kalau betul itu dari travel dan penumpangnya ditarik biaya padahal itu mobil plat hitam tentu akan kita lakukan tindakan tegas," ungkapnya.

Selain masuk ke jalur arah berlawanan hingga bertabrakan dengan Bus Sumber Kencono nopol W 7181 UY, Minibus Elf nopol AG 7103 ML juga melakukan pelanggaran kelebihan muatan. Kendaraan Elf dengan daya angkut 16 orang (sesuai Buku KIR) telah dioperasionalkan dengan mengangkut 21 orang hingga mengakibatkan sebagian besar penumpang tewas dalam kecelakaan maut di Mojokerto,"Mengangkut melebihi kapasitas itu juga pelanggaran," kata Dirjen.

JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Soeroyo Alimoesa meminta jajarannya menertibkan perusahaan travel bodong (tanpa ijin)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News