Tertibkan Operasi Travel Ilegal

Tertibkan Operasi Travel Ilegal
Tertibkan Operasi Travel Ilegal

Kusnedi mengakui tabrakan kedua kendaraan itu tergolong kecelakaan menonjol. Itu sebabnya KNKT harus turun menyelidikinya. Hal itu diamanatkan oleh Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Struktur dan Lingkup Tugas KNKT. "Kecelakaan dengan korban meninggal di atas delapan orang, KNKT wajib turun ke lapangan," jelasnya. (wir)

JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Soeroyo Alimoesa meminta jajarannya menertibkan perusahaan travel bodong (tanpa ijin)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News