Tertibkan Operasi Travel Ilegal
Rabu, 14 September 2011 – 07:27 WIB

Tertibkan Operasi Travel Ilegal
Kusnedi mengakui tabrakan kedua kendaraan itu tergolong kecelakaan menonjol. Itu sebabnya KNKT harus turun menyelidikinya. Hal itu diamanatkan oleh Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Struktur dan Lingkup Tugas KNKT. "Kecelakaan dengan korban meninggal di atas delapan orang, KNKT wajib turun ke lapangan," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Soeroyo Alimoesa meminta jajarannya menertibkan perusahaan travel bodong (tanpa ijin)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran, Arief Poyuono: Masih dalam Koridor Konstitusi
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Proyek Jalan Lingkar Utara Jatigede Hampir Tuntas, Bupati Dony: Insyaallah Mei Selesai
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia