Tertibkan Operasi Travel Ilegal
Rabu, 14 September 2011 – 07:27 WIB
Kusnedi mengakui tabrakan kedua kendaraan itu tergolong kecelakaan menonjol. Itu sebabnya KNKT harus turun menyelidikinya. Hal itu diamanatkan oleh Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Struktur dan Lingkup Tugas KNKT. "Kecelakaan dengan korban meninggal di atas delapan orang, KNKT wajib turun ke lapangan," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Soeroyo Alimoesa meminta jajarannya menertibkan perusahaan travel bodong (tanpa ijin)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pergantian Pemerintahan, Tokoh NU & Muhammadiyah Sampaikan Pesan Menyejukkan
- PBI Jamsostek Sangat Mendesak Direalisasikan, Ini Saran DPR untuk Kementerian Terkait
- Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Putra Khofifah di Surabaya
- Bulog Masih Melakukan Penjajakan untuk Akuisisi Produsen Beras di Kamboja
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pihak PT PGN
- Bertemu Tim Prabowo, Jumhur Sampaikan Kekhawatiran 1 Juta Pekerja Bakal di PHK