Tertibkan Perusahaan Investor Bodong
Rabu, 12 November 2014 – 18:03 WIB

Tertibkan Perusahaan Investasi Bodong. Jawa Pos/JPNN.com
"OJK harus kerja keras menertibkan dan membenahi lembaga keuangan yang menawarkan investasi bodong. Edukasi dan perlindungan kepada masyarakat tentang keuangan pun harus terus ditingkatkan," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan nama perusahaan yang menawarkan 218 investasi bodong atau tidak memiliki kejelasan izin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelatihan Aesthetic Skin Care di SatuvisiCorp Banjir Peminat
- Harga Emas Antam Hari Ini 8 April 2025 Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah, IHSG Juga
- Harga Emas Antam dan Galeri24 Hari Ini Merosot, UBS Turun Tipis
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Respons Kebijakan Impor AS Yogyakarta Harus Adaptif