Tertibkan PNS, Pemerintah Revisi PP Kepegawaian
Selasa, 06 Juli 2010 – 16:53 WIB
JAKARTA- Pemerintah akan melakukan revisi terhadap beberapa peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasalnya, hingga saat ini banyak masalah di PNS akibat ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan langkah ini, menurut Ramli, pemerintah bisa mengakomodasi perkembangan kebutuhan di bidang kepegawaiaan. Sebut saja perpindahan antar instansi, penyempurnaan diklat prajabatan yang selama ini belum berorientasi pada pengembangan kompetensi terhadap tugas-tugas jabatannya. (esy/jpnn)
"Untuk menertibkan PNS, pemerintah akan melakukan pengaturan dan penyempurnaan berbagai PP sebagai pelaksanaan UU 43," ujar Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN & RB, Ramli Naibaho pada JPNN, Selasa (6/7).
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan harmonisasian dengan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan bertolak belakang. "Ini sudah masuk ke dalam program kerja Kemenpan & RB, grand design, dan road map reformasi birokrasi," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Pemerintah akan melakukan revisi terhadap beberapa peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?