Tertibkan PNS, Pemerintah Revisi PP Kepegawaian
Selasa, 06 Juli 2010 – 16:53 WIB
JAKARTA- Pemerintah akan melakukan revisi terhadap beberapa peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasalnya, hingga saat ini banyak masalah di PNS akibat ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan langkah ini, menurut Ramli, pemerintah bisa mengakomodasi perkembangan kebutuhan di bidang kepegawaiaan. Sebut saja perpindahan antar instansi, penyempurnaan diklat prajabatan yang selama ini belum berorientasi pada pengembangan kompetensi terhadap tugas-tugas jabatannya. (esy/jpnn)
"Untuk menertibkan PNS, pemerintah akan melakukan pengaturan dan penyempurnaan berbagai PP sebagai pelaksanaan UU 43," ujar Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN & RB, Ramli Naibaho pada JPNN, Selasa (6/7).
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan harmonisasian dengan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan bertolak belakang. "Ini sudah masuk ke dalam program kerja Kemenpan & RB, grand design, dan road map reformasi birokrasi," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Pemerintah akan melakukan revisi terhadap beberapa peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan