Tertibkan Ritel, Bangun Pasar Tradisional
Senin, 27 September 2010 – 14:20 WIB

Tertibkan Ritel, Bangun Pasar Tradisional
Baca Juga:
Menyinggung tekad Pemkab Lamongan yang akan menutup ritel liar, dia memberikan dukungannya. Karena ritel liar itu akan mematikan perekonomian pasar desa dan pengusaha kecil setempat. Dijelaskan Edi, sesuai peraturan presiden, minimarket atau ritel dengan pasar harus berjarak minimal 500 meter. Sedang jarak hypermarket dengan pasar minimal 2,5 kilometer. ""Jadi, kalau peraturan itu dilanggar, tentu harus ditertibkan,"" kata Edi didampingi ketua DPD APPSI Lamongan, Imron Rosadi. (idi/aj/jpnn)
LAMONGAN - Pemkab Lamongan tidak hanya sekadar mengancam akan menutup puluhan ritel ilegal. Tapi, juga mencarikan solusi terbaik untuk menangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang