Tertibkan Ritel, Bangun Pasar Tradisional
Senin, 27 September 2010 – 14:20 WIB
Baca Juga:
Menyinggung tekad Pemkab Lamongan yang akan menutup ritel liar, dia memberikan dukungannya. Karena ritel liar itu akan mematikan perekonomian pasar desa dan pengusaha kecil setempat. Dijelaskan Edi, sesuai peraturan presiden, minimarket atau ritel dengan pasar harus berjarak minimal 500 meter. Sedang jarak hypermarket dengan pasar minimal 2,5 kilometer. ""Jadi, kalau peraturan itu dilanggar, tentu harus ditertibkan,"" kata Edi didampingi ketua DPD APPSI Lamongan, Imron Rosadi. (idi/aj/jpnn)
LAMONGAN - Pemkab Lamongan tidak hanya sekadar mengancam akan menutup puluhan ritel ilegal. Tapi, juga mencarikan solusi terbaik untuk menangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai