Tertibkan Sekolah Pungli, Terbitkan Perwali

Tertibkan Sekolah Pungli, Terbitkan Perwali
Tertibkan Sekolah Pungli, Terbitkan Perwali

jpnn.com - MAKASSAR -- Sekolah-sekolah yang diadukan oleh masyarakat melakukan pungutan terhadap siswa bakal diperiksa oleh Inspektorat. Jika terbukti, kepala sekolahnya akan diberi sanksi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Mahmud BM mengungkapkan bahwa untuk mengantisipasi kemungkinan masih munculnya pungutan di sekolah pada masa datang. Wali kota akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang larangan pungutan.

"Mereka yang dilapor melakukan pungutan, langsung diperiksa oleh Inspektorat," ujar Mahmud seperti yang dilansir FAJAR (Grup JPNN.com), Jumat (18/7).

Ia menegaskan, Disdikbud Makassar menyambut instruksi wali kota untuk menghapuskan iuran komite dan diganti dengan sumbangan suka rela. Saat ini, Disdikbud sedang menggodok draf perwali yang akan jadi payung hukum larangan pungli di sekolah.

"Kita akan tindaklanjuti komitmen wali kota. Kita akan keluarkan Perwali tentang pungutan. Pasal-pasalnya berisi larangan dan apa-apa yang dibolehkan," urai Mahmud.

Ia menjelaskan, Perwali juga akan menggambarkan sanksi bagi sekolah yang melanggarnya. Bagi pelanggar, sanksinya akan bertingkat, mulai sanksi minimal berupa teguran lisan dan tertulis hingga sanksi maksimal, mulai pencopotan dari jabatan, hingga pemecatan jika memang kesalahannya fatal. "Sanksi bagi PNS ada aturannya. Kalau terbukti melakukan pungutan, akan  diperiksa langsung oleh Inspektorat dan diganti," tandasnya.
    
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, mengatakan bahwa terkait maraknya laporan pungutan dalam penerimaan peserta siswa baru (PPDB), ia merasa prihatin. Ia pun sepakat, sekolah yang melakukan pungutan, diberikan sanksi tegas sebab pungutan tidak dibolehkan lagi.

"Banyak aduan masuk terkait pungli. Semua aduan harus ditindaklanjuti. Ini bentuk perhatian kita kepada masyarakat," ujar Danny.
    
Banyak sekolah yang terindikasi melakukan pungli ataupun memanfaatkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan mewajibkan orang tua siswa membeli seragam sekolah. Padahal itu tidak boleh dipaketkan dan harganya harus sesuai dengan harga pasar terendah. Banyak sekolah yang menaikkan harga dengan kualitas kain rendah.
    
Danny juga sepakat mengenai rencana pembuatan Perwali mengatur pungutan di sekolah. Ini dilakukan agar segala bentuk pungutan kepada orang tua siswa memiliki landasan hukum. Secepatnya, Perwali akan diterbitkan. "Jangan lagi ada pungutan yang sifatnya pemaksaan kepada orang tua siswa," urainya. (zuk)


MAKASSAR -- Sekolah-sekolah yang diadukan oleh masyarakat melakukan pungutan terhadap siswa bakal diperiksa oleh Inspektorat. Jika terbukti, kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News