Tertidur Lelap, Dua Kurir Sabu Ditangkap
Sabtu, 05 April 2014 – 07:34 WIB
Semnetara itu, Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Achiruddin Hasibuan membenarkannya. “Kedua tersangka sudah kita periksa. Saat ini, kita sedang menyelidiki siapa pemilik sabu itu. kedua tersangka dikenai pasal 112, 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," sebut perwira berpangkat tiga balok emas dipundak ini. (man)
Baca Juga:
LUBUKPAKAM - Sedang tertidur lelap, dua kurir sabu ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Deliserdang, Jumat (4/4) pukul 01.30 WIB. Dari tangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran