Tertipu Modus Wiwid, Tidur Bareng Lalu Bawa Kabur Motor

jpnn.com, KEDIRI - Unit Reskrim Polres Kediri Kota membekuk Wiwid (32) terkait kasus dugaan tindak pidana curanmor dan penipuan.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan personel Satreskrim Polresta Kediri, kejadian ini berawal ketika korban Suwarno bermaksud pulang beristirahat di tempat kosnya di lingkungan Kelurahan Banjaran Kota Kediri.
Setibanya di sana, dia melihat pelaku sedang bersantai dan tiduran di dalam kamarnya.
“Saat korban datang di tempat kos, pelaku yang sudah dikenal sedang tidur. Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, korban ikutan tidur di tempat yang sama. Saat bangun tidur motor miliknya, Honda Vario, dengan nomor polisi S 6315 KZ yang sebelumnya diparkir di tempat parkir kos-kosan sudah tidak ada," jelas Kamsudi.
Ternyata, sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku yang memberitahukan lewat WhatsApp,” ungkapnya.
Dalam pengakuanya, tersangka Wiwid mengatakan bahwa sepeda motor milik Suwarno akan dikembalikan Minggu 5 April 2020.
Namun, hingga sekarang sepeda motor tersebut ternyata belum juga dikembalikan.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. Korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Kediri pada 7 April lalu,” Kata AKP Kamsudi.
Wiwid ditangkap polisi setelah kabur membawa sepeda motor temannya sejak April 2020 lalu.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi