Tertipu, Penerimaan Anggota Polri Diminta Bayar Rp 350 Juta
Sabtu, 12 Januari 2019 – 11:18 WIB

Pelaku kasus penipuan dalam penerimaan anggota Polri. Foto: JPG/Pojokpitu
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, korban penipuan yang dilakukan oleh Ferry sebanyak 12 orang dari berbagai daerah di Jawa Timur.
"Korban dari Ngawi sebanyak 4 orang, tapi hanya Suradi yang berani melapor ke Polres Ngawi," imbuhnya.
Kasus penipuan massal tersebut, tak hanya ditangani oleh Polres Ngawi saja, tetapi juga oleh Polda Jawa Timur, karena jumlah korban banyak
Atas perbuatannya saat penerimaan anggota Polri, Ferry kini dijerat dengan pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP dengan dengan ancaman hukuman selama lamanya empat tahun penjara. (yos/jpnn)
Sebanyak 12 orang dari berbagai daerah ditipu pelaku untuk membayar saat penerimaan anggota Polri 2018.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Penerimaan Anggota Polri 2025, Kesempatan Lebih Luas Bagi Santri dan Hafiz
- Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo: Polisi tak Boleh Melukai Hati masyarakat
- Komjen Dedi: Jangan Sampai Ada Anggapan Masuk Polisi Itu Bayar
- Total Pendaftar Bakomsus Bidang Pangan Polri Mencapai 4.434 Orang
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan