Tertipu! Sejumlah Pemudik Kantongi Tiket Palsu
Minggu, 03 Juli 2016 – 00:18 WIB
"Kami perkirakan ada 200 tiket palsu yang beredar," ujarnya.
Jika terbukti, Cipto dan Adi akan diganjar dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (vin/sam/jpnn)
PANGKALAN BUN – Keributan terjadi di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kalimantan Tengah, Sabtu (2/7) pagi. Sejumlah pemudik mengamuk karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki