Tertulis di BAP Bibit-Chandra, Tapi Tanpa Transkrip dan Bukti
Rabu, 11 Agustus 2010 – 15:15 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung seolah memperkuat penegasan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi bahwa rekaman sadapan pembicaraan antara Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja memang tidak ada. Sebab, pembicaraan antara Ade Rahardja dengan Ary Muladi yang kini menjadi tersangka menghalangi penyidikan korupsi, hanya tertuang dalam Berkas Acara Pemeriksaan atas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dengan begitu, katanya, tak mungkin keterangan kejaksaan tentang isi berkas Bibit-Chandra berbeda dengan kepolisian. Kalaupun ada, tambah Babul, rekaman tersebut tetap harus diuji di pengadilan sebab sifanya hanya sebagai petunjuk bukan alat bukti.
"Di BAP disebut ada 64 kali percakapan antara Ade Rahardja dan Ari Muladi. Tapi bukti rekaman atau transkrip percakapannya nggak ada," ucap Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir, Rabu (11/8).
Berdasar isi BAP itulah, lanjut Babul, Jaksa Agung Hendarman Supandji saat dengar pendapat dengan Komisi III sempat mengatakan memiliki bukti keterlibatan pimpinan KPK. "Tapi Jaksa Agung tak pernah bilang punya bukti berupa kaset atau CDR (Call Data Record)," tegas Babul.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung seolah memperkuat penegasan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi bahwa rekaman sadapan pembicaraan antara Ary Muladi
BERITA TERKAIT
- Sidang Putusan Sengketa Pilwako Pekanbaru Digelar Pekan Depan, Masyarakat Diajak Doakan Kemenangan AMAN
- Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Legislator NasDem: Pimpinan Polri Tidak Boleh Melindungi
- Tolak PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 & R3 Kabupaten Serang Bakal Berjuang di Jakarta
- Menag Nasaruddin: Jadikan Peringatan Isra Mikraj sebagai Persiapan Sambut Ramadan
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik