Tertulis di BAP Bibit-Chandra, Tapi Tanpa Transkrip dan Bukti
Rabu, 11 Agustus 2010 – 15:15 WIB
Selain Jaksa Agung, rekaman percakapan Ade dan Ary keberadaanya sempat diakui Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi. Atas dasar inilah tim kuasa hukum Anggodo mendesak jaksa KPK untuk memperdengarkan rekaman tersebut di persidangan Tipikor. Tanpa alasan jelas, permintaan pengacara Anggodo tersebut tak pernah dijawab kepolisian.
Baca Juga:
Namun ternyata, setelah keluar penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), justru yang diserahkan Polisi hanya berupa call data record dari provider layanan telpon selular.Menurut Kabarerskim Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi, CDR itu pula yang akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor untuk kepentingan persidangan atas Anggodo Widjojo.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung seolah memperkuat penegasan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi bahwa rekaman sadapan pembicaraan antara Ary Muladi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca BMKG 31 Desember 2024, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: MenPAN-RB Bakal Bersikap Tegas soal PPPK & Paruh Waktu, Dapodik Bakal Dikunci? Honorer Jangan Kaget
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Polres Bintan: 22 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Selama 2024
- Sejumlah Pamen dan Kapolres di Polda Banten Kena Mutasi, Ini Daftarnya
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA