Tertunda Setahun, Rektor UNJ Akhirnya Dikukuhkan Menjadi Guru Besar

Tertunda Setahun, Rektor UNJ Akhirnya Dikukuhkan Menjadi Guru Besar
Rektor UNJ Prof Dr Komarudin M.Si akhirnya dikukuhkan sebagai guru besar tetap bidang ilmu evaluasi pembelajaran PPKn. Foto: Humas UNJ

jpnn.com, JAKARTA - Sempat tertunda hampir setahun, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Dr Komarudin M.Si akhirnya dikukuhkan sebagai guru besar tetap bidang ilmu evaluasi pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). 

Pada pengukuhannya sebagai guru besar tetap UNJ, Prof Komarudin menyampaikan orasi ilmiah dengan judul Toleransi Sosial: Persemaian dan Pengukurannya dalam Pembelajaran PPKn.

Substansi orasi ilmiah ini merupakan sintesis antara pengalaman Tridharma Pendidikan Tinggi, khususnya penelitian-penelitian yang Prof Komarudin geluti. 

Dari orasi ilmiahnya, Prof Komarudin menyampaikan sintesis tiga novelty atau kebaruan yang diperoleh dari hasil kajiannya. Pertama, temuan konstruk dimensi dan indikator toleransi sosial.

Kedua, instrumen baku pengukur toleransi sosial. Ketiga, aplikasi pengolahan data untuk mengukur indeks toleransi sosial. 

Selain Prof Komarudin, beberapa guru besar tetap UNJ juga akan dikukuhkan.

Dari tahun 2020 hingga 2021 UNJ bertambah guru besarnya sebanyak 22 dosen.

"Bertambahnya guru besar tetap UNJ tentu membawa harapan besar bagi UNJ," kata Prof Komarudin dalam siaran pers resmi UNJ, Selasa (8/6).

Hampir setahun tertunda rektor UNJ Prof Komarudin akhirnya dikukuhkan sebagai guru besar tetap bidang PPKn.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News