Terungkap 2 Fakta Baru dalam Kasus Galih Ginanjar, Berat nih
jpnn.com, JAKARTA - Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua telah berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE, yakni menggunakan kalimat bau ikan asin.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka,Kamis (11/7), setelah mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A. Rafiq, membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Senin (1/7).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menjelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada pertimbangan khusus dari para penyidik. Jadi, tidak sembarangan. ’’Setelah gelar perkara pukul 10.00 (11/7), kami menetapkan ketiganya sebagai tersangka,’’ tuturnya.
Mantan Kapolres Nunukan, Kaltim, itu melanjutkan, banyak fakta baru yang terbongkar dalam kasus tersebut.
Pertama, saat penggeledahan di rumah Pablo dan Rey di Bogor pada Kamis dini hari, polisi menemukan puluhan STNK kendaraan bermotor.
Rey Utami. Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Setelah dicek di catatan kepolisian, pada 2017 dan 2018, Pablo menjadi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.
Penyidik Polda Metro Jaya menemukan dua fakta baru di balik kasus bau ikan asin Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
- Kharites Beauty Raih Penghargaan Sebagai Perusahaan Network Marketing Terbaik
- Rey Utami Bagi-Bagi Puluhan Mobil untuk Mitra Kharites Beauty
- 3 Berita Artis Terheboh: Vadel Badjideh Bicara soal Lolly, Rachel Vennya: Sorry Ya
- Rey Utami Ternyata Sosok Di Balik Kesuksesan Aipda Malvinas
- Rey Utami Masuk Deretan Artis Terkaya di Indonesia, Ternyata Ini Sumber Kekayaannya
- Asisten Rey Utami Bongkar Perselingkuhan Pablo Benua, Astaga!