Terungkap 2 Fakta Baru dalam Kasus Galih Ginanjar, Berat nih

Terungkap 2 Fakta Baru dalam Kasus Galih Ginanjar, Berat nih
Galih Ginanjar. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Galih, Rey, dan Pablo terancam meringkuk di hotel prodeo hingga enam tahun. Pasal yang telah ditetapkan untuk kasus ikan asin adalah pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 310, pasal 311 KUHP.

’’Untuk yang STNK dan barbuk (barang bukti, Red) hilang, belum ditetapkan pasalnya karena masih didalami. Kalau terbukti, nanti ditambahkan,’’ terang Argo.

BACA JUGA: Detik – detik Duel Maut di Persawahan, Pak RT tak Bernapas Lagi, Lawan Tanpa Luka

Sementara itu, Barbie Kumalasari, istri Galih, mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan informasi tambahan. Meski diperiksa di gedung yang sama dengan Galih, dia belum bertemu dengan suaminya yang ditahan. Namun, menurut dia, kondisi Galih baik dan sehat.

Kumalasari ngacir meninggalkan awak media. Dia mengaku ingin makan siang. ’’Aku dari tadi belum diperiksa. Nanti saja, ya. Aku mau beli nasi goreng buat Galih dulu,’’ ujarnya, lantas berjalan cepat meninggalkan pewarta. (sam/c18/jan)


Penyidik Polda Metro Jaya menemukan dua fakta baru di balik kasus bau ikan asin Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News