Terungkap! Ada THR dari Istri Muda Gatot Untuk Oknum Jaksa
Iwan tetap bertahan pada keterangannya meski Hakim Sinung bertanya untuk ketiga kalinya.
"Dia (Evy) hanya minta bisa dijembatani untuk menanyakan hasil islah. Saya tidak tahu muncul 200. Saya tidak tahu," ujar Iwan.
Dalam persidangan kali ini juga terungkap adanya pemberian uang tunjangan hari raya (THR) terhadap oknum jaksa di Gedung Bundar sebesar Rp 110 juta dari Evy. Uang ditransfer lewat rekening Iwan sekitar pertengahan 2015 lalu.
Saat KPU menanyakan hal tersebut, Iwan tak dapat menjelaskan. Ia hanya membenarkan adanya pesan singkat dari Gatot. Di mana Gatot menegaskan, agar dana yang ditransfer Evy dimaksimalkan untuk THR. Namun terkait dugaan uang tersebut diserahkan ke oknum jaksa sebagai THR, Iwan membantah.
Sementara itu Evy Susanti menegaskan, benar telah mentransfer uang sebanyak Rp 110 Juta. Namun tidak seluruhnya untuk THR. Menurutnya, sebagian digunakan untuk operasional pengacara dari Jakarta untuk bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Rp 110 juta terkait perkara, sisanya untuk THR," kata Evy.
Dalam kasus ini Pengadilan Tipikor sebelumnya telah memvonis Rio bersalah, karena menerima uang suap Rp 200 juta. Ia kemudian divonis penjara 1,5 tahun serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyematkan status tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?