Terungkap, Ada Utang-Piutang Antar BUMN dalam Sidang Kasus Angkasa Pura
jpnn.com, JAKARTA - Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang menyeret PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, terungkap adanya utang-piutang antar-BUMN.
Dalam sidang yang berlangsung Senin (27/1), jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Komisaris PT Tri Mitra Lestari Energy Teddy Simanjuntak.
Dalam kesaksiannya, Teddy mengungkap adanya utang-piutang antara mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara dengan bekas Dirkeu PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam. Darman dan Andra merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Dalam kesaksiannya, Teddy mengakui pernah diperintah Darman untuk meminjam uang ke Andra sekitar Rp 5 miliar pada 2018. Menurut dia, uang itu sebagai pinjaman utang dari Andra untuk Darman.
"Bukan saya yang mencari pinjaman, tetapi waktu itu beliau, Pak Darman minta bantuan saya untuk bisa menandatangani kontrak perjanjian tersebut," kata Teddy di Pengadilan Tipikor.
Teddy mengaku menerima tiga kali pemberian uang pinjaman dari Andra pada sekitar Juli 2018 dengan nilai total Rp 5 miliar. Namun, perjanjian antara Darman dan Andra bahwa pinjaman uang itu berbunga.
"Pada 2 Juli, dengan nilai Rp 5 miliar dengan bunga Rp 250 juta yang tanda tangan beliau langsung Pak Darman dengan Pak Andra," katanya.
Pinjam-meminjam itu, kata Teddy, dilakukan dalam dua kali perjanjian.
Dalam kesaksiannya, Teddy mengakui pernah diperintah Dirut PT INTI untuk meminjam uang ke Dirkeu PT Angkasa Pura II sekitar Rp 5 miliar pada 2018.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini