Terungkap, Ada Utang-Piutang Antar BUMN dalam Sidang Kasus Angkasa Pura
![Terungkap, Ada Utang-Piutang Antar BUMN dalam Sidang Kasus Angkasa Pura](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/27/Sidang_BHS.jpg)
Menurut Teddy, beberapa utang yang dipinjam Darman telah dikembalikan ke Andra berikut bunganya. "Pengakuan ke saya, itu untuk bayar utang," kata dia.
Dalam perkara ini, Mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar USD 71 ribu dan SGD 96.700. Uang itu diduga berasal dari mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara.
Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Dalam kesaksiannya, Teddy mengakui pernah diperintah Dirut PT INTI untuk meminjam uang ke Dirkeu PT Angkasa Pura II sekitar Rp 5 miliar pada 2018.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau