Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita

Saat itu, Indriyasari juga meyakinkan politisi PDI Perjuangan tersebut bahwa pegawai di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang nilainya berada di bawahnya.
"Selanjutnya terdakwa 1 selalu menandatangani draf surat keputusan mengenai inisiatif pajak daerah yang diajukan Indriyasari tanpa mempermasalahkan lagi besarannya," ujarnya.
Rupanya, Alwin Basri sang suami Mbak Ita juga meminta jatah kepada Indriyasari dengan sumber sama, yaitu dari iuran kebersamaan tanpa mengurangi porsi yang sudah diterima istrinya.
Berawal dari Rp 200 juta hingga dengan nominal yang sama senilai Rp 300 juta. Besaran tersebut pun disanggupi oleh Indriyasari.
Untuk diketahui, besaran Rp 3.083.200.000 tersebut merupakan bagian dari Rp 9.290.220.000 yang diterima Mbak Ita dan suaminya pada saat itu merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Selain Rp 3.08 miliar, Mbak Ita dan suaminya juga menerima Rp 3,75 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek barang dan jasa, yaitu infrastruktur serta pengadaan meja dan kursi fabrikasi siswa SD selama 2022 hingga 2023.
Kemudian, soal gratifikasi senilai Rp 2,24 miliar bersama suaminya, Alwin Basri dari proyek penunjukan langsung yang melibatkan para camat di Kota Semarang.(wsn/jpnn)
Ade Bhakti juga disebut JPU KPK dalam dakwaan sidang perdana Mbak Ita di Pengadilan Tipikor.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara